Prinsip Hukum Pelayanan Perizinan Terpadu di Indonesia
Pung KarnantohadiDengan semangat untuk menambah referensi kebijakan hukum yang sangat dibutuhkan bagi pengembangan pelayanan perizinan yang bersandarkan konsepsi yang kuat dan prinsip-prinsip pelayanan yang inovatif, memudahkan rakyat, memenuhi harapan masyarakat yang serba digital, maka penerbitan ini merupakan obsesi sang penulis. Itulah pengharapan terindah yang selaras dengan fungsi utama negara seperti tertorehkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki bobot filosofis paling suprematif.
Beliau menulis disertasi dan mempersembahkannya kepada publik dengan buku ini merupakan caranya agar pemikiran saintifik dan yuridis ini dapat saling “menyapa khalayak” yang selama ini terus dilayani. Penulisnya adalah seorang aparatur sipil negara yang berkecimpung dalam kawah birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aktivitas mengenai penerbitan perizinan dan pelayanan masyarakat telah melekat dalam rentang karier yang dilalui, sehingga penerbitan buku ini merupakan ikhtiar menebarkan ilmu, bukan soal sebagai pejabatnya malainkan komitmen berbagi ilmunya. Penulisan dan jabatan tidak selamanya dapat beriringan dengan mudah untuk dipadukan
…